Eselonisasi
Eselonisasi merupakan jabatan dalam lingkup pemerintahan, diatur secara tegas dengan PP No 4 Th 2007 sehingga jabatan eselon di pusat dan daerah itu, tunjanganya sama nilainya pada setiap eselon contoh Eselon IV tunjangannya di seluruh Indonesia, begitu pula jabatan eselon lainnya. Guna memantapkan makna eselonisasi, hendaknya setiap tingkatan eselon dikaitkan juga dengan makna kepangkatan PNS.