Apa yang harus dilakukan jika Sanggah diterima pada Pemelihan Seleksi?
Kasus:
Pokja telah melakukan pembuktian kualifikasi dan telah menetapkan daftar pendek, tetapi disanggah oleh salah satu peserta seleksi/tender yang tidak lolos daftar pendek. Ternyata sanggah dari peserta seleksi diterima oleh Pokja.
Apa yang harus dilakukan Pokja di sistem SPSE?
Langkah-langkah:
1. Pastikan sanggah diterima oleh Pokja, Berikan jawaban di SPSE bahwa sanggah diterima/benar.
2. Buat berita acara atau dokumentasi hasil pemeriksaan sanggah.
3. Pada tahapan/jadwal Masa Sanggah Prakualifikasi sampai sebelum Jadwal Download Dokumen Pemilihan—tekan “Prakualifikasi Gagal”.

misal jadwal:
- Masa Sanggah Prakualifikasi 11 September 2026 00:00 17 September 2026 08:59
- Download Dokumen Pemilihan 17 September 2026 09:00 23 September 2026 10:00
maka sebelum tanggal 17 September 2026 jam 09:00, Pokja harus menekan menu “Prakualifikasi Gagal”.
Jika sanggah diterima dan secara substansial memengaruhi hasil evaluasi, tombol “Prakualifikasi Gagal” ditekan sesaat sebelum dimulainya jadwal Download Dokumen Pemilihan.
4. Pilih tindak lanjut sesuai penyebabnya:
- Evaluasi ulang, jika terdapat kesalahan evaluasi;
- Dok. Prakualifiksi Ulang jika terdapat kesalah dokumen prakualifikasi
Dalam kasus ini silahkan tekan tombol Evaluasi Prakualifikasi Ulang

5. Pokja akan diarahkan oleh sistem ke jadwal pemilihan, silahkan ubah jadwal pemiihan sesuai perubahan jadwal evaluasi prakualifikasi
6. Tugas Pokja sekarang mencermati kembali list peserta yang sudah pernah diundang pembuktian mana yang datang dan mana yang tidak datang.
jangan panik jika setelah diubah jadwal evaluasi maka saat pokja cek peserta, semua undangan belum dikirim. artinya yang sudah diundangpun ternyata belum dikirim undangan.

Silahkan Pokja memasukan nilai pembuktiannya kembali maka otomatis undangan yang telah dikirim akan muncul.

Setelah cek and ricek silahkan lakukan penetapan daftar pendek.
Catatan:
- Pokja wajib menjawab seluruh sanggah paling lambat 3 hari kalender setelah akhir Masa Sanggah, diakhiri pada hari dan jam kerja. Ketentuan dokumen pemilihan terbaru juga menyebutkan bahwa apabila sanggah benar dan secara substansial memengaruhi hasil evaluasi, Pokja menyatakan pemilihan gagal. Keputusan Deputi I LKPP Nomor 2 Tahun 2025
- sanggah diterima tidak selalu otomatis tender ulang. Jika masalahnya hanya kesalahan penilaian, tindak lanjut yang tepat biasanya evaluasi ulang.
- jika anda menekan gagal pada saat jadwal Download Dokumen Pemilihan maka tidak akan muncul
- Rujukan: 3.15 Tindak Lanjut Prakualifikasi Gagal. Tindak lanjut prakualifikasi gagal bisa klik button ’Prakualifikasi gagal” di informasi tender. Jika sudah ada kualifikasi yang masuk, maka button akan muncul pada saat masa sanggah prakualifikasi sampai dengan sebelum tahap download dokumen pemilihan. (User Guide SPSE 4.5 Metode Pekerjaan Konstruksi untuk Pokja Pemilihan hal.235)