Penetapan Nomor Induk Pegawai
Pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) Nomor induk pegawai (NIP) diberikan kepada setiap Pegawai Negeri Sipil termasuk calon Pegawai Negeri Sipil. Fungsi NIP adalah sebagai berikut: Sebagai nomor identitas Pegawai Negeri Sipil. Sebagai nomor pensiun Sebagai nomor asuransi social Pegawai Negeri Sipil (atau nama lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai dasar penyusunan dan pemeliharaan