Permendagri Nomor 16 tahun 2013
Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan kebijakan baru di tahun 2013 ini tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 tahun 2013, dalam aturan perjalanan dinas baru tersebut pemberian biaya perjalanan dinas tidak lagi dengan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus atau uang yang dibayarkan secara “gelondongan”, melainkan dengan sistem “at cost” atau