Sudahkah Anda mengisi Anjab dan ABK ?
Sebagai pegawai negeri sipil tahun 2012 ini ada kewajiban bagi anda-anda semua untuk mengisi anjab dan abk Apakah Anjab ? Anjab merupakan kepanjangan dari Analisa Jabatan. Analisa jabatan merupakan amanat kebijakan moratorium CPNS dari tanggal 1 September 2011 sampai akhir tahun 2012, yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menghitung jumlah kebutuhan PNS melalui analisis jabatan dan analisis