Pangkat dan Kenaikan Pangkat PNS
A. Pengertian Pangkat adalah Kedudukan yang menunjukan tingkat seseoran Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian; Kenaikan Pangkat adalah Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap negeri; Kenaikan Pangkat Reguler adalah Penghargaan yang diberikan kepada Negawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan